Tata cara permohonan legalisir secara online
Langkah 1:
Silakan unduh formulir disamping
Kemudian cetak, isikan, dan foto/scan dengan jelas.
Langkah 2 :
Siapkan foto diri dengan memegang dokumen asli yang akan dilegalisir (foto diri memperlihatkan muka, menghadap kamera, setengah badan, dan tangan memegang dokumen asli).
Siapkan juga scan dokumen asli yang akan dilegalisir (sebaiknya scan dengan kualitas tinggi)
Langkah 3 :
Isikan form permohonan legalisir dokumen melalui disamping
Langkah 4 :
Cek kotak masuk email (jika tidak ada, silakan cek bagian spam)
Anda akan mendapatkan ticket pengurusan legalisir dokumen dari email [email protected].
Unduh pdf yang disediakan di email tersebut, kemudian dicetak.
Langkah 5 :
Petugas menerima notifikasi berbentuk ticket antrian
Langkah 6 :
Petugas mencetak dan memperbanyak salinan dokumen asli sesuai dokumen yang diunggah pada form.
Langkah 7 :
Petugas membubuhi cap legalisasi pada salinan berkas yang akan ditandatangani.
Langkah 8 :
Kepala Madrasah / Kepala TU menandatangani berkas.
Langkah 9 :
Petugas memberikan nomor pada berkas yang sudah ditandatangani.
Langkah 10 :
Anda bisa meminta konfirmasi (pada jam kerja normal) pada helpdesk website apakah permohonan sudah selesai.
Langkah 11 :
Anda bisa datang ke ruang PTSP MAN 2 Kudus untuk mengambil dokumen legalisir dengan membawa ticket pengurusan legalisir dan menandatangani tanda terima dokumen.