Kode Etik Guru Dan Pegawai

KODE ETIK GURU DAN PEGAWAI MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KARANGANYAR

A. KODE ETIK HUBUNGAN GURU DENGAN PESERTA DIDIK

    1. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas didik, mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
    2. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
    3. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
    4. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
    5. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
    6. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
    7. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
    8. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
    9. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
    10. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
    11. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
    12. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
    13. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
    14. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
    15. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
    16. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

B. KODE ETIK HUBUNGAN GURU DENGAN MADRASAH DAN TEMAN SEJAWAT

  1. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah madrasah.
  2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  3. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
  4. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar madrasah.
  5. Guru menghormati rekan sejawat.
  6. Guru saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
  7. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  8. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  9. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
  10. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  11. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya
  13. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
  14. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.
  15. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
  16. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
  17. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

C. KODE ETIK HUBUNGAN GURU DENGAN PEGAWAI

  1. Hubungan antara guru dengan pegawai tata usaha hanya terjalin oleh kedudukan kepala  madrasah di dalam sistem kelembagaan masdrasah.
  2. Setiap guru berkewajiban untuk memelihara semangat karja dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan pegawai tata usaha dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu martabat masing-masing.
  3. Guru hendaknya bersifat terbuka dan demokratis dalam hubungannya dengan pegawai tata usaha dan sanggup menempatkan diri sesuai dengan hierarki jabatan.
  4. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
  5. Hubungan antara guru dengan pegawai tata usaha hendaknya merupakan ikatan moral dan bersifat kooperatif edukatif. 

D. KODE ETIK HUBUNGAN GURU DAN PEGAWAI DENGAN ATASANNYA ( KEPALA MADRASAH)

  1. Guru dan Pegawai wajib menghormati hirarki jabatan.
  2. Guru dan Pegawai wajib melaksanakan perintah dan kebijakan atasannya.
  3. Guru dan Pegawai wajib menyimpan rahasia jabatan.
  4. Setiap saran dan kritik kepada atasan harus diberikan melalui prosedur dan forum yang semestinya.
  5. Jalinan hubungan antara guru dan Pegawai dan atasan hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi  menjadi tanggung jawab bersama.

E. KODE ETIK HUBUNGAN GURU DAN PEGAWAI DENGAN ORANG TUA / WALI PESERTA DIDIK

  1. Guru dan Pegawai berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali murid dalam melaksanakan proses pedidikan.
  2. Guru dan Pegawai memberikan informasi kepada orangtua/wali murid secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru dan Pegawai merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru dan Pegawai memotivasi orangtua/wali murid untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru dan Pegawai berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali murid mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru dan Pegawai menjunjunng tinggi hak orangtua/wali murid untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru dan Pegawai tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali murid untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

F. KODE ETIK HUBUNGAN GURU DAN PEGAWAI DENGAN MASYARAKAT

  1. Guru dan Pegawai menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru dan Pegawai mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru dan Pegawai peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
  4. Guru dan Pegawai berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru dan Pegawai melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
  6. Guru dan Pegawai memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru dan Pegawai tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat
  8. Guru dan Pegawai tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan masyarakat.

G. KODE ETIK HUBUNGAN GURU DAN PEGAWAI DENGAN PEMERINTAH

  1. Guru dan Pegawai memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
  2. Guru dan Pegawai membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
  3. Guru dan Pegawai berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
  4. Guru dan Pegawai tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Guru dan Pegawai tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

 

Scroll to Top